Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Januari 2013

Makna Takut (Khouf)

bnu Qudamah rohimahullah mengatakan, “Rasa takut merupakan sebuah ungkapan dari rasa sedihnya hati disebabkan hal-hal yang dibenci yang akan terjadi pada masa yang akan datang, rasa ini berbanding lurus dengan sebab-sebabnya kuat dan akan melemah jika sebabnya melemah pula” [8].

Terdapat tiga jenis rasa takut:
  1. Takut karena tabi’at, takut jenis ini semisal seseorang takut binatang buas, api, tenggelam dan lain sebagainya. Takut jenis ini tidaklah menyebabkan pemiliknya tercela. Jika takut jenis ini menjadi sebab seseorang meninggalkan yang hukumnya wajib atau melakukan perbuatan yang hukumnya haram maka takut jenis ini menjadi takut yang hukumnya haram.
  2. Takut dalam rangka ibadah, misalnya seseorang takut kepada seseorang yang rasa takut tersebut bernilai ibadah kepadanya. Perasaan takut jenis ini hanya boleh kepada Allah semata. Barangsiapa yang menyekutukan Allah dalam jenis ketakutan yang semisal ini maka ia telah berbuat kesyirikan besar.
  3. Takut sirr, yaitu perasaan takut yang tersembunyi. Misalnya seseorang takut kepada penghuni kubur dan yang semisal. Takut yang semisal ini digolongkan para ulama sebagai salah satu bentuk syirik[9].

Takut yang Bernilai Lebih dan Takut yang Tercela

Takut yang bernilai lebih adalah takut yang didasari ilmu, manusia yang paling takut kepada Allah adalah manusia yang paling mempunyai ilmu/kenal dengan Robbnya.
  • Oleh karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Aku adalah orang yang paling mengetahui/kenal dengan Allah adan akulah orang yang paling takut kepada Allah diantara kalian (ummat beliau); [10]”.
Takut kepada Allah adalah dapat menjadi sebuah hal yang terpuji dan pada kedaan yang lain dapat saja tercela. Jika rasa takut tersebut melahirkan keterpalingan diri pemiliknya dari maksiat dalam artian rasa takut tersebut membawa pemiliknya untuk melakukan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang haram maka rasa takut yang demikian merupakan rasa takut yang terpuji. Namun jika rasa takut tersebut menggiring pemiliknya kepada rasa putus asa dari rahmat Allah, patah semangat dan semakin terjerumus dalam kemaksiatan karena putus asa (dan meninggalkan amal ibadah) maka takut yang demikian adalah takut yang tercela

5 Hakekat Cinta yang Harus Dibedakan

Terdapat 5 macam cinta yang harus dibedakan, sebab orang yang tidak membedakannya pasti akan tersesat kerenanya.

Mahabbatullah/cinta kepada Allah. Hal ini saja belum cukup untuk menyelamatkan seseorang dari adzab Allah dan mendapatkan pahalaNya. Sebab kaum musyrikin, penyembah salib dan yahudi juga mencintai Allah [5].
  • Mahabbatu maa yuhibbullah/mencintai perkara yang Allah cintai. Hal inilah yang memasukkan pelakunya ke dalam islam dan mengeluarkannya dari kekafiran.
  • Al Hubb lillah wa fillah/mencintai karena Allah dalam keta’atan kepadaNya. Hal ini merupakan konsekwensi dari mencintai perkara yang Allah cintai. Sungguh mencintai sesuatu tidaklah akan benar-benar terwujud kecuali dengan mencintai hal itu karena Allah dan dalam keta’atan kepadaNya.
  • Al Mahabbatu ma’allah/mencintai selain Allah bersama Allah. Ini adalah kecintaan orang-orang musyrik kepada Allah. Barangsiapa yang mencintai sesuatu bersama Allah bukan karena Allah, bukan sebagai sarana kepada kecintaan pada Allah dan bukan dalam keta’atan kepadaNya maka dia telah menjadikan sesuatu tersebut sebagai tandingan bagi Allah. Seperti inilah kecintaan kaum musyrikin.
  • Al Mahabbatu ath-Thobi’iyah/cinta yang sejalan dengan tabi’at. Cinta ini bentuknya berupa kecenderungan seseorang terhadap perkara yang sesuai dengan tabi’atnya seperti seseorang yang haus mencintai air, seseorang suami dan ayah mencintai istri dan anak dan seterusnya. Kecintaan jenis ini tidaklah tercela selama kecintaan tersebut tidak melalaikan dari mengingat Allah (ibadah) dan menghambat kesibukan hamba dalam mencintai Allah. Semisal seorang yang karena cintanya kepada anaknya menyebabkan ia lalai dari sholat jama’ah karena bekerja untuk memberi nafkah anaknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi”. (QS. Al Munafiqun [63] : 9).[6]

Jika demikian celaan Allah pada hal-hal yang mubah maka bagaimanakah celaan Allah terhadap kecintaan seseorang terhadap perkara yang haram semisal seorang pemuda yang mencintai pacarnya [7] , apalagi jika kecintaan ini menghalanginya dari ibadah kepada Allah, semisal melalaikan sholat jama’ah. Maka tentulah celaan Allah untuk orang yang demikian bertumpuk-tumpuk banyaknya.


Sabtu, 22 Desember 2012

Pandangan ISLAM tentang Facebook


Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. 
(Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam? 

Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). 
Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. 
Dasar kemubahannya adalah hadits Nabi Shollalloohu 'Alaihi Wa sallam, 
"Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu." 
(antum a'lamu bi-amri dun-yakum). 
~HR Muslim, no 4358~ 
Latar belakang hadits ini adalah Rosulullooh suatu saat pernah melarang menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). 
Ternyata kurmanya tidak berbuah. 
Rosulullooh pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. 
Hadits ini menerangkan bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. 
(Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85). 
Jadi hadits ini adalah dalil bahwa secara umum syara' membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. 
(Abdul Qodim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur, hal. 12). 

Selain berdasarkan hadis itu, kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : 
al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. 
(Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu', hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). 

Yang dimaksud dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi). 
(M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.

Namun hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. 
Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. 
(Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i', 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qowa'id al-Ahkam fi Masholih al-Anam, 2/402; Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in, 3/345). 
Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah. 

Maka dari itu, facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. 
Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, marxisme, dan sebagainya. 

Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam.

copaste:

Senin, 17 Desember 2012

Rindu Ibu

Rindu Ibu


Ibu...

Kau mengandungku selama sembilan bulan ,
kau jaga aku dengan kasih sayang yang tak akan pernah ada yang melebihi cinta dan kasih sayang mu

Ibu....
Kaulah syurga ku,
dibawah telapak kakimu lah surgaku berada
ingin ku gapai surga itu , namun selalu saja ku menyakiti mu dengan sikap ku.

Ibu....
Kini kau pergi jauh dari hidupku selamanya
saat ku sadari semua kesalahan ku padamu,
dan aku belum sempat untuk katakan maafku untukmu...

Ibu....
Aku disini merindukan mu ,
ingin ku rasakan kasih sayang dan cintamu lagi ,
semoga malam nanti aku bisa berjumpa denganmu
di dalam mimpi yang indah.
Akan ku peluk kau
dan ku ingin sejenak tidur di pangkuan mu
seperti kau saat ada di sisiku.

Ibu...
Maafkanlah semua kesalahan ku
yang pernah ku perbuat
selama kau masih di samping ku, manjakanku dengan kasih sayangmu


Sabtu, 15 Desember 2012

Cara Mengurangi Radiasi Ponsel

Jika  ingin meminimalkan risiko kesehatan, berikut lima tips mudah untuk detoksifikasi ponsel:
  1. Jangan gunakan sistem pascabayar. Tetap ambil prabayar supaya Anda bisa membatasi penggunaan.
  2. Berlibur setidaknya satu kali setahun, tapi tanpa membawa ponsel atau ada akses ke internet.
  3. Bila mungkin, temuilah orang yang ingin diajak berbicara. Bukan dengan menelepon atau chatting di internet.
  4. Ketika Anda bersama dengan seseorang seperti keluarga atau pasangan, matikan telepon. Hal itu supaya Anda bisa fokus berkomunikasi dengan satu pihak.
  5. Hidup ini terlalu singkat dan berharga. Maka itu, jangan sia-siakan waktu bergelut dengan alat elektronik.

Jumat, 30 November 2012

Tanggal Sembilan Belas
Lahir pada tanggal sembilan belas menunjukkan getaran nada orang tanggal satu sampai sembilan yang memoengaruhi kepribadian Anda.  Logis, tekun, ulet, praktis, artistik dan universal, Anda bisa berada di puncak ketinggian atau jatuh ke lubang yang dalam sehubungan dengan tindakan dan emosi.  Anda mandiri dan tidak menyerah pada keterbatasan.  Kemandirian ini merupakan sumber ketidaksukaan Anda terhadap undang-undang masyarakat, yang mana tidak Anda ikuti dalam kehidupan pribadi tanpa menyinggung publik.  Kepandaian Anda dalam banyak hal menciptakan banyak pilihan karir meskipun Anda lebih cocok menjadi seorang profesional daripada terjun dalam bidang bisnis.  Rasa tanggung jawab dan dorongan hati yang kuat Anda untuk mencapai kondisi yang lebih baik membekali Anda untuk terjun dalam dunia politik bila Anda memang tertarik.  Anda menyukai perubahan dan variasi, selalu mengubah keadaan di sekitar Anda dan akan beradaptasi terhadapnya.


Tanggal Dua
Lahir pada tanggal dua menunjukkan bahwa Anda sangat emosional dan sensitif terhadap sekitar Anda.  Walaupun kadang-kadang gugup dan pelupa, Anda mudah sekali berteman dan mereka menyukai Anda.  Anda memiliki sifat yang hangat dan membutuhkan kasih sayang yang ditunjukkan secara nyata.  Dengan kata lain, Anda suka dengan orang yang "berepot-repot" untuk Anda.  Penting bagi Anda untuk menghindari perubahan suasana hati dan segala sesuatu yang membuat Anda depresi.  Meskipun Anda menyukai benda-benda materi, Anda tidak selalu bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya.  Bakat ritmis Anda bisa diwujudkan dalam menulis puisi atau musik.


19 Maret
Gesit, berpikiran tidak menentu dan hatinya jarang bisa tenteram, tetapi otaknya terang dan firasatnya tajam. Usahanya bisa berhasil berkat keuletannya.
 

2 Agustus
Cerdik, tangkas, ingatannya kuat, ramah-tamah, periang dan manis budi bahasanya. Ia bisa menjadi teman yang menyenangkan dalam pergaulan umum.

Perayaan Ulang Tahun Dalam Islam

Perayaan ulang tahun atas kelahiran seseorang atau suatu organisasi tertentu tidak
pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW.

Cukup banyak ulama tidak menyetujui perayaan ulang tahun yang diadakan tiap tahun. Tentu mereka datang dengan dalil dan hujjah yang kuat. Di antara alasan penolakan mereka terhadap perayaan ulang tahun antara lain:
 
1.      Ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid’ah.
Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorang muslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid’ah.
 
2. Ulang tahun adalah produk Barat/ non muslim
Selain itu, kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan. Hal tersebut dikuatkan oleh dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: من تشبه بقوم فهو منهم Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Seolah pola hidup dan kebiasaan orang Barat itu mau tidak mau harus dikerjakan oleh kita yang muslim ini. Kalau sampai demikian, sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak merayakannya. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.
 
3. Ulang tahun sama sekali tidak membawa manfaat.
Tiap tahun bikin pesta undang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi-nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan kalau mau jujur, justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.
 
4. Kelancangan terhadap Allah SWT.
Menjadikannya sebagai salah satu hari raya yang sebenarnya bukan merupakan hari raya ('Ied). Tindakan ini berarti suatu kelalancangan terhadap Allah dan RasulNya, dimana kita menetapkannya sebagai 'Ied (hari raya) dalam Islam, padahal Allah dan RasulNya tidak pernah menjadikannya sebagai hari raya.
Saat memasuki kota Madinah, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapati dua hari raya yang digunakan kaum Anshar sebagai waktu bersenang-senang dan menganggapnya sebagai hari 'Ied, maka beliau bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian hari yang lebih baik dari keduanya, yaitu 'Idul Fitri dan 'Idul Adha".
 
5. Mensyukuri nikmat Allah harusnya tidaklah hanya satu tahun sekali.
Adapun mensyukuri nikmat Allah atas umur dan semua anugerah-Nya sepanjang hidup kita dan memohon keselamatan dunia akhirat tidak harus menunggu waktu ulang tuhun tiba yang hanya setahun sekali, melakukan hal tersebut (bersyukur atas ni’mat dan berdo’a) harus kita lakukan setiap saat terutama setelah sholat yang merupakan salah satu waktu ijabah do’a. Justru mengadakan pengkhususan aktifitas tersebut pada hari ulang tahun merupakan perkara yang menyelisihi Islam dan sekali lagi merupakan bentuk peng-ekoran kita kepada ajaran kufur.
 
6. Mencegah suatu keburukan merupakan kewajiban
Selain itu yang penting juga untuk diketahui bahwa dalam hukum Islam dikenal istilah “Sadd Az-Zariah”. Artinya mencegah sesuatu yang dikhawatirkan nantinya akan berakibat buruk. Karena itu ketika muncul trend qiyamullail, dikeluarkan fatwa yang meminta agar aktifitas itu tidak perlu dihidup-hidupkan. Memang acara itu dalam rangka mencounter hura-hura malam tahun baru sekian tahun yang lalu, lalu kemudian aktifitas qiyamullail di malam tahun baru semakin menggejala di kalangan aktifis dakwah, namun ditakutkan suatu hari nanti orang akan beranggapan bahwa aktifitas seperti harus rutin dilaksanakan. Meski awal pemikirannya cukup baik yaitu mengalihkan gairah para pemuda dari hura-hura malam tahun baru dengan terompet, campur baur muda mudi, atau pesta pora dan lainnya, dialihkan menjadi shalat malam berjamaah, tafakkur dan merenung tentang arti Islam bahkan ada doa bersama dan menangis menyesali dosa-dosa. Tapi trend ini semakin tahun semakin luas dan para ulama mengkhawatirkan akan menimbulkan salah persepsi bagi orang awam, bahwa aktifitas ini harus rutin dikerjakan dan seolah menjadi bagian dari syariat agama ini. Karena itu selama masih bisa ditangkal, sebelum membesar dan sulit dihilangkan, dikeluarkanlah fatwa untuk menghimbau para aktifis dakwah agar tidak perlu menyelenggarakan qiyamullail tiap malam tahun baru. Kalau mau tahajjud dan qiyamullail, silahkan dikerjakan masing-masing di rumah.
Adapun sebagian lainnya dari para ulama, mereka cenderung membolehkan ulang tahun. Dengan landasan dasar bahwa ulang tahun bukanlah ibadah ritual. Sehingga selama tidak ada larangannya yang secara langsung disebutkan di dalam nash Quran atau sunnah, hukum asalnya adalah boleh. Sesuai dengan kaidah “al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibahah.” Bahwa kaidah dasar dari masalah muamalah adalah kebolehan, selama tidak ada nash yang secara tegas melarangnya.
Adapun alasan peniruan orang kafir, dijawab dengan argumen bahwa tidak semua yang dilakukan oleh orang kafir haram dikerjakan. Hanya yang terkait dengan peribadatan saja yang haram, adapun yang terkait dengan muamalah, selama tidak ada nash yang langsung melarangnya, hukumnya tidak apa-apa bila kebetulan terjadi kesamaan. Misalnya, kebiasaan pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir. Apakah bila ada kebiasaan yang sama di suatu negeri muslim, dianggap sebagai bentuk peniruan? Tentu tidak, sebab hal itu dipandang sebagai ‘urf yang lazim, tidak ada kaitannya dengan wilayah kekufuran atau kebatilan. Para ulama dari kelompok ini cenderung menetapkan ‘illat haramnya peniruan pada orang kafir berdasarkan titik keharamannya. Bukan semata-mata dilakukan oleh mereka. Misalnya, kebiasaan orang kafir memberikan sesaji kepada gunung yang mau meletus, maka hukumnya haram bagi muslimin untuk melakukannya. Adapun bila ada nash secara langsung dari Rasulullah SAW untuk tidak meniru suatu perbuatan tertentu, maka wajib bagi tiap muslim untuk mengikuti perintah beliau. Misalnya, larangan Rasulullah SAW bagi umat Islam untuk mencukur jenggot dan memelihara kumis, sebab dianggap menyerupai orang kafir. Maka larangan itu tetap berlaku, meski pun orang kafir sendiri telah merubah kebiasaannya.

            Bahkan ada pula ulama yang berpendapat bahwa perayaan ulang tahun itu mubah bukan bid’ah bahkan menurut ibnu hajar memberi ucapan selamat atas berbagai nikmat (termasuk ulang tahun) adalah disyariatkan. Suatu ketika Tholhah bin Ubaidillah disisi Rasul mengucapkan “selamat” kepada ka’b bin malik atas diterimanya taubatnya karena tidak ikut perang tabuk.
Dasar Hukum :
قال القمولى لم أر لأحد من اصحابنا كلاما فى التهنئة بالعيد والأعوام والأشهر كما يفعله الناس لكن نقل الحافظ المنذرى أنه أجاب عن ذلك بأن الناس لم يزالوا مختلفين فيه والذى أراه أنه مباح لاسنة فيه ولابدعة وأجاب الشهاب ابن حجر بعد اطلاعه على ذلك بأنها مشروعة واحتجّ له بأن البيهقى عقد لذلك بابا ...اهـ (الإقناع ج 1 ص 162)
Ulama Saudi Syaikh Salman al-Oadah dalam sebuah siaran televisi, yang mengatakan bahwa Muslim boleh merayakan ulang tahun kelahiran atau perkawinan.
"Dibolehkan untuk merayakan hari kelahiran seseorang atau merayakan peristiwa-peristiwa yang membahagiakan seperti ulang tahun perkawinan. Dibolehkan pula melemparkan karangan bunga ke arah teman-teman atau kerabat, " kata Syaikh Salman dalam sebuah acara di MBC, salah satu stasiun televisi yang populer di Arab Saudi. "Ini bukan perayaan hari keagamaan, cuma perayaan biasa dengan teman-teman. Tak ada yang salah dengan itu semua, " sambungnya.
Pernyataan al-Oadah didukung oleh rektor Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Muhammad, Dr Saud el-Fanissan. Ia menyatakan, perayaan ulang tahun tidak jadi masalah asalkan pelaksanaanya tidak meniru budaya Barat, misalnya dengan menyalakan lilin dan meniupnya.
"Perayaan semacam itu (dengan tiup lilin) tidak bisa diterima karena meniru budaya Barat. Tapi jika perayaannya tidak disertai ritual-ritual semacam itu-tiup lilin dan sejenisnya-boleh-boleh saja, " jelas el-Fanissan. Ia menambahkan, umat Islam boleh membuat perayaan saat kelulusan sekolah, saat sembuh dari sakit dan perayaan lain yang serupa. El-Fanissan juga menyatakan setuju dengan pendapat al-Oadah untuk tidak menggunakan kata Eid (bahasa Arab yang artinya perayaan) untuk perayaan-perayaan semacam itu. Karena dalam Islam hanya ada dua perayaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.