Cari Blog Ini

Sabtu, 19 Desember 2015

12 Budaya Terlarang Bagi Perempuan Minang

Minangkabau adalah etnis yang unik, sebagai etnis/suku yang memegang paham matrilineal, Minangkabau meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat istimewa. Di alam Minangkabau, perempuan amat sangat dihormati. Perempuan memiliki tempat dan hak suara di dalam kaum. Pendapatnya didengar, pertimbangannya diperlukan. Perempuan benar-benar mempunyai nilai. Jika kita larikan ke falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah penghormatan Minangkabau terhadap perempuan selaras dengan penghormatan syarak/agama Islam terhadap mereka, sebagaimana termaktubnya surat khusus bernama An-Nisa (perempuan) dalam kitabullah (Al-Qur’an).
Keistimewaan yang diberikan kepada perempuan Minangkabau itu tentu harus diikuti dengan serangkaian usaha untuk menjaganya. Sebab, sesuatu yang istimewa adalah sesuatu yang terjaga dan dipelihara sebaik mungkin. Oleh karena itu, para pendahulu menetapkan aturan atau pendidikan terhadap anak-anak perempuan agar tetap menjaga keistimewaan mereka. Nuansa pendidikan itu disebut dengan sumbang, yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya. Sumbang ini terdiri dari 12 poin yang bisa kita bahasakan sebagai 12 budaya terlarang bagi perempuan Minangkabau. Budaya dalam konteks ini berarti kebiasaan yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan Minang demi menjaga warisan budaya dari para pendahulunya.