Minangkabau adalah etnis yang unik, sebagai etnis/suku yang memegang
paham matrilineal, Minangkabau meletakkan perempuan dalam posisi yang
sangat istimewa. Di alam Minangkabau, perempuan amat sangat dihormati.
Perempuan memiliki tempat dan hak suara di dalam kaum. Pendapatnya
didengar, pertimbangannya diperlukan. Perempuan benar-benar mempunyai
nilai. Jika kita larikan ke falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah penghormatan
Minangkabau terhadap perempuan selaras dengan penghormatan syarak/agama
Islam terhadap mereka, sebagaimana termaktubnya surat khusus bernama
An-Nisa (perempuan) dalam kitabullah (Al-Qur’an).
Keistimewaan yang diberikan kepada perempuan Minangkabau itu tentu
harus diikuti dengan serangkaian usaha untuk menjaganya. Sebab, sesuatu
yang istimewa adalah sesuatu yang terjaga dan dipelihara sebaik mungkin.
Oleh karena itu, para pendahulu menetapkan aturan atau pendidikan
terhadap anak-anak perempuan agar tetap menjaga keistimewaan mereka.
Nuansa pendidikan itu disebut dengan sumbang, yang dapat
diartikan sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya. Sumbang ini terdiri
dari 12 poin yang bisa kita bahasakan sebagai 12 budaya terlarang bagi
perempuan Minangkabau. Budaya dalam konteks ini berarti kebiasaan yang
tidak boleh dilakukan oleh perempuan Minang demi menjaga warisan budaya
dari para pendahulunya.