Cari Blog Ini

Sabtu, 22 Desember 2012

Pandangan ISLAM tentang Facebook


Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan chatting (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. Inilah sekilas fakta facebook. 
(Lihat www.facebook.com). Bagaimanakah hukum facebook ini menurut fiqih Islam? 

Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). 
Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. 
Dasar kemubahannya adalah hadits Nabi Shollalloohu 'Alaihi Wa sallam, 
"Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu." 
(antum a'lamu bi-amri dun-yakum). 
~HR Muslim, no 4358~ 
Latar belakang hadits ini adalah Rosulullooh suatu saat pernah melarang menyerbukkan kurma (ta`bir an-nakhiil). 
Ternyata kurmanya tidak berbuah. 
Rosulullooh pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. 
Hadits ini menerangkan bahwa "urusan dunia", yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. 
(Lihat Imam Nawawi, Syarah Muslim, 8/85). 
Jadi hadits ini adalah dalil bahwa secara umum syara' membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. 
(Abdul Qodim Zallum, Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur, hal. 12). 

Selain berdasarkan hadis itu, kemubahan facebook juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : 
al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu 'ala at-tahrim. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. 
(Imam Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu', hal. 108; Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/443). 

Yang dimaksud dengan al-asy-yaa' (jamak dari asy-syai`) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af'alihi). 
(M. Muhammad Ismail, Al-Fikr Al-Islami, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka facebook hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.

Namun hukum asal untuk facebook ini dapat berubah menjadi haram, jika facebook digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. 
Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : al-wasilah ila al-haram haram. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. 
(Al-Kasani, Bada`iu Ash-Shana`i', 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, Qowa'id al-Ahkam fi Masholih al-Anam, 2/402; Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, I'lamul Muwaqqi'in, 3/345). 
Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (al-af'aal) maupun berupa materi (zat) (asy-syai`), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah. 

Maka dari itu, facebook hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. 
Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan facebook untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, marxisme, dan sebagainya. 

Kesimpulannya, facebook hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam.

copaste:

Senin, 17 Desember 2012

Rindu Ibu

Rindu Ibu


Ibu...

Kau mengandungku selama sembilan bulan ,
kau jaga aku dengan kasih sayang yang tak akan pernah ada yang melebihi cinta dan kasih sayang mu

Ibu....
Kaulah syurga ku,
dibawah telapak kakimu lah surgaku berada
ingin ku gapai surga itu , namun selalu saja ku menyakiti mu dengan sikap ku.

Ibu....
Kini kau pergi jauh dari hidupku selamanya
saat ku sadari semua kesalahan ku padamu,
dan aku belum sempat untuk katakan maafku untukmu...

Ibu....
Aku disini merindukan mu ,
ingin ku rasakan kasih sayang dan cintamu lagi ,
semoga malam nanti aku bisa berjumpa denganmu
di dalam mimpi yang indah.
Akan ku peluk kau
dan ku ingin sejenak tidur di pangkuan mu
seperti kau saat ada di sisiku.

Ibu...
Maafkanlah semua kesalahan ku
yang pernah ku perbuat
selama kau masih di samping ku, manjakanku dengan kasih sayangmu


Sabtu, 15 Desember 2012

Cara Mengurangi Radiasi Ponsel

Jika  ingin meminimalkan risiko kesehatan, berikut lima tips mudah untuk detoksifikasi ponsel:
  1. Jangan gunakan sistem pascabayar. Tetap ambil prabayar supaya Anda bisa membatasi penggunaan.
  2. Berlibur setidaknya satu kali setahun, tapi tanpa membawa ponsel atau ada akses ke internet.
  3. Bila mungkin, temuilah orang yang ingin diajak berbicara. Bukan dengan menelepon atau chatting di internet.
  4. Ketika Anda bersama dengan seseorang seperti keluarga atau pasangan, matikan telepon. Hal itu supaya Anda bisa fokus berkomunikasi dengan satu pihak.
  5. Hidup ini terlalu singkat dan berharga. Maka itu, jangan sia-siakan waktu bergelut dengan alat elektronik.